Senin, 23 Desember 2013

Perkembangan Provinsi di Indonesia


 Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau. Jumlah pulau di Indonesia adalah 17.506. Pulau-pulau tersebut menyebar di sekitar khatulistiwa. Pulau-pulau besar yang ada di Indonesia antara lain Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian.
Secara administrasi wilayah Indonesia terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Jumlah provinsi di Indonesia pada saat ini adalah 33 provinsi.
Provinsi yang ada di Indonesia mengalami perkembangan dari tahun ketahun. Pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 jumlah provinsi di Indonesia ada delapan. Provinsi yang ada pada saat itu adalah Provinsi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan Maluku.
Pada tahun 1945–1949 Indonesia mengalami perkembangan wilayah. Hal ini disebabkan masuknya kembali Belanda untuk menguasai Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat. Pada saat itu Indonesia terdiri atas lima belas negara bagian. Republik Indonesia adalah bagian dari Republik Indonesia Serikat. Pada tahun 1950 kita kembali menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pada kurun waktu 1950–1966 di Indonesia telah terjadi pemekaran beberapa provinsi sebagai berikut:
1. Pada tahun 1950 Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Pada tahun ini Yogyakarta mendapatkan status daerah istimewa.
2. Pada tahun 1956 Provinsi Kalimantan dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
3. Pada tahun 1957 Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat. Pada tahun ini Jakarta mendapatkan status sebagai daerah khusus ibu kota. Selain itu, Aceh menjadi provinsi tersendiri lepas dari Sumatra Utara.
4. Pada tahun 1959 Provinsi Sunda kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun ini juga dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah dari Kalimantan Selatan.
5. Pada tahun 1960 Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Selatan.
6. Pada tahun 1963 PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia.
7. Pada tahun 1964 dibentuk Provinsi Lampung dari pemekaran Provinsi Sumatra Selatan. Selain itu, dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan).
Jumlah provinsi di Indonesia bertambah ketika Irian Barat resmi kembali menjadi bagian dari NKRI pada tanggal 19 November 1969 dan menjadi provinsi ke-26. Irian Barat kemudian namanya berubah menjadi Irian Jaya. Selanjutnya, Timor Timur berintegrasi atau bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1976. Timor Timur menjadi provinsi ke-27. Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur melepaskan diri dari NKRI. Timor Timur menjadi negara baru, yaitu Timor Leste. Selanjutnya di Indonesia terbentuk beberapa provinsi baru. Provinsi baru yang terbentuk sejak tahun 1999 di Indonesia sebagai berikut.
Wilayah administratif Indonesia tidak hanya berubah pada tingkat provinsi, tetapi juga pada tingkat di bawahnya, yaitu pada tingkat kabupaten dan kecamatan. Sekarang ini Indonesia terdiri atas 349 kabupaten, 91 kota otonom, dan 5.263 kecamatan yang tersebar di 33 provinsi.

Kamis, 19 Desember 2013

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pembunuhan dan penculikan.
Pembunuhan dan penyebab kematian manusia dengan sengaja adalah tindakan pelangaran hukum. Dalam konteks konflik bersenjata, hal itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pembasmian - juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sangat erat kaitannya. Yang berarti menyebabkan kematian dalam konteks pembunuhan massal. Pembasmian termasuk penyebab kematian secara tidak langsung. Yang menyebabkan kehilangan seperti "penangkapan, penahanan atau penculikan oleh seorang pribadi, atau dengan wewenangan, dukungan atau persetujuan tanpa protes dari, suatu Negara atau organisasi politik, dengan penolakan untuk mengakui hak kebebasan atau memberikan informasi tentang nasib atau dimana orang-orang tersebut berada, dengan tujuan menghapuskan perlindungan hukum untuk jangka waktu lama..
CAVR menyimpulkan bahwa "komandan militer Indonesia memerintahkan, mendukung dan menutup mata secara sistematis serta melancarkan pembunuhan dan penculikan ribuan warga sipil."2 CAVR menunjukkan "jumlah kejahatan besar, yang terkordinir di seluruh wilayah Timor Leste, upaya organisasi non-pemerintah domestik dan internasional memberitahukan kepada otoritas sipil dan militer di Jakarta bahwa telah terjadi atrositas, [dan] kegagalan sistematis kepemimpinan sipil dan militer Indonesia untuk mencegah dan menghentikan tindakan yang telah mereka ketahui. "Harus ditekankan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan karena - tanpa memberikan informasi kepada sanak keluarga yang hilang - Otoritas Indonesia tetap menyembunyikan orang yang hilang.
CAVR menemukan bahwa terdapat sejumlah kecil orang yang berani menolak perintah untuk menghukum warga sipil yang tak bersenjata dan berusaha untuk mencegah kejahatan:
  • Seorang anggota Batalyon 745 dari Bobonaro menolak untuk memberi hukuman kepada sekelompok warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, mencegah pembunuhan masal di Rotuto (Manufahi) pada tahun 1982.
  • Seorang anggota Brimob Indonesia menculik seorang wanita pemimpin CNRT untuk menyelamtkannya di hari setelah referendum di Gleno, Ermera, pada tahun 1999. Walaupun pada awalnya dia aman, dia akhirnya diperkosa dan dibunuh oleh milisi saat ia mencoba kembali ke rumah seminggu kemudian.
  • Seorang polisi Timor Leste ditembak mati ketika berusaha untuk mencegah pembakaran dan pengeladahan di sebuah desa di Maubisse (Ainaro).
Selama masa pendudukan (1975-1999), metode dan keadaan dimana pembunuhan dilakukan meliputi:
  • penembakan membabi buta terhadap kelompok sipil yang tak bersenjata
  • membagi kelompok sipil tak bersenjata berdasarkan jenis kelamin, dan membunuh kaum pria secara membabi buta.
  • Memerintahkan korban untuk mengali kuburan mereka sendiri sebelum Urutan korban untuk menggali pelaksanaan pembunuhan.
  • Memerintahkan korban untuk berbaris dalam formasi lini baris sebelum pelaksanaan pembunuhan
  • Exekusi individu yang tak bersenjata dekat rentang bidikan
  • Meniadakan tubuh korban dengan cara pembakaran mayat, dengan cepat rahasia penguburan tanpa mencoba mengidentifikasi korban dan keluarga terdekat, membuang korban ke sumur, danau,atau laut.
  • Melemparkan granat pada kelompok sipil yang tak bersenjata
  • Kematian dalam tahanan akibat pemukulan dan penyiksaan
  • Eksekusi langsung setelah penangkapan selama pelaksanaan operasi militer
  • pemenggalan umum
  • Tindakan kanibalisme
  • memotong bagian-bagian tubuh di muka umum
  • Memamerkan potongan kepala ke pada public , atau hati atau bagian tubuh lainnya.
  • Memaksa sipil yang lain untuk membunuh warga sipil secara paksaan
  • Mencoba memindahkan kendaraan untuk menyeret ke kematian
  • pengorbanan
  • Pengikatan di kayu salib sebelum pembunuhan.
  • Pembuangan ke jurang, kadang-kadang setelah dilukai
  • Kubur hidup - hiduo korban yang terluka
  • eksekusi di depan umum dimana pasangan yang telah menikah ditelanjangi, pukul di bagian belakang leher, sehingga jatuh ke dalam kubur yang disiapkan
  • Pemukulan fatal secara umum
  • memamerkan mayat
  • Penyerangan dengan menggunakan senjata tradisional, seperti parang, tombak dan pisau
  • Kematian akibat penyiksaan
  • penculikan dan menghilangkan, dalam beberapa kasus dilipat dan diikat secara membuta.
  • Target pembunuhan oleh milisi dari daftar disusun oleh personil militer
  • Pembunuhan tahanan di pusat penahanan, dan di tempat terpencil di daerah pedesaan, termasuk di pedesaan, danau dan jembatan
  • Mempersembahkan telinga manusia dan alat kelamin ke anggota keluarga yang hilang
  • Permerkosaan sebelum pembunuhan korban perempuan.

Rabu, 30 Oktober 2013

Kewarganegaraan ganda



Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang diberikan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga Negara yang sah di beberapa negara.kewarganegaraan ganda bisa terjadi karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang mempunyai dua kewarganegaraan.
Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraannya. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta aturan-aturan yang berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Berikut adalah syart umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara:
  • Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut .
  • Orang tersebut lahir di salah satu dari negara bersangkutan.
  • Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan.
  • Orang tersebut mengalami naturalisasi. Missal pemain TIMNAS Indonesia yang dari luar.
Setelah kewarganegaraan diberikan kepada sesorang yang bersangkutan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Misalnya,Hakim agung Amerika Serikat menyatakan "seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan pada saat yang sama, tetapi AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari upacara naturalisasi.Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati penghapusan kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania.Akibatnya, warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih menjadi warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski sudah menghapus kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.

Minggu, 27 Oktober 2013

Haruskah Kita Pesimis Dengan Rasa Kebangsaan Indonesia Saat Ini??



Ingat Pada penyelenggaraan Piala Asia tahun 2007 yang lalu di Jakarta, kita tentu masih ingat bukan??, bagaimana  seluruh orang Indonesia mendukung kesebelasan kebanggaan kita., TIMNAS sepakbola Indonesia. Semua orang berbondong-bondong ke Stadion Gelora Bung Karno untuk menyaksikan dan mendukung tim kesayangan kita. Selain itu juga pemirsa di seluruh Indonesia, dengan antusias mereka menyaksikan pertandingan yang disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta nasional. Para penonton di studion pun terhitung cukup banyak serta lengkap dengan atribut kebanggaan nasional kita.
Rasa Kebangsaan Indonesia
Konsep rasa kebangsaan Indonesia tumbuh dari sejarah panjang bangsa. Berawal dari hasrat ingin bersatu penduduk yang mempunyai latar belakang yang sangat majemuk, kemudian berkembang menjadi keyakinan untuk menjadi satu bangsa yang akhirnya dideklarasikan oleh sejumlah pemuda. Sejalan perkembangan perjuangan kebangsaan, keyakinan terikat sebagai satu bangsa tersebut kemudian berkembang menjadi paham nasionalisme. Kemudian berangkat dari latar belakang sejarah tersebut didefinisikanlah rasa kebangsaan, yaitu kesadaran berbangsa, merupakan rasa yang lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Dinamisasi kebangsaan ini dalam mencapai cita-cita bangsa berkembang menjadi wawasan kebangsaan, yakni pikiran-pikiran yang bersifat nasional dimana suatu bangsa memiliki cita-cita kehidupan dan tujuan nasional yang jelas. Berdasarkan rasa dan paham kebangsaan itu, timbul semangat kebangsaan atau semangat patriotisme.
Selama ini, rasa kebangsaan Indonesia dianggap sudah mulai luntur, hal ini dikaitkan dengan kenyataan derasnya arus globalisasi dan semakin lunturnya budaya ketimuran Indonesia. Semakin sulit kita temukan pada anak muda jaman sekarang sopan santun yang dulu dipraktekkan orang-orang tua kita pada jamannya. Semakin sulit pula kita menemukan generasi muda sekarang yang hafal butir-butir dari sila Pancasila. Meskipun penguasaan materi butir-butir Pancasila tidak dapat dijadikan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari, paling tidak hal tersebut menunjukkan adanya penurunan upaya pemantapan pemahaman kewarganegaraan pada generasi muda. Saya tidak yakin  jika kita ambil sampel di tempat-tempat umum (misalnya mall-mall) apakah pemuda-pemudi hafal 100% Lagu Indonesia Raya? Tanyakan pula, siapa pencipta lagu Indonesia Raya???? Tapi coba tanyakan, siapa yang menyanyikan lagu “Butiran Debu”? Dengan cepat pasti segera dijawab. Sekali lagi, meskipun kadar kebangsaan seseorang tidak semata-mata diukur dengan bisa tidaknya menyanyikan lagu kebangsaan, atau mengetahui lagu-lagu wajib perjuangan, paling tidak hal ini menjadi suatu peringatan bagi kita untuk mencintai bangsa dan negara ini.