Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri
atas ribuan pulau. Jumlah pulau di Indonesia adalah 17.506. Pulau-pulau
tersebut menyebar di sekitar khatulistiwa. Pulau-pulau besar yang ada di
Indonesia antara lain Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian.
Secara administrasi wilayah Indonesia terdiri atas pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah terdiri atas pemerintah provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Jumlah provinsi di Indonesia
pada saat ini adalah 33 provinsi.
Provinsi yang ada di Indonesia mengalami
perkembangan dari tahun ketahun. Pada saat Indonesia memproklamasikan
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 jumlah provinsi di Indonesia ada
delapan. Provinsi yang ada pada saat itu adalah Provinsi Sumatra, Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa
Tenggara), dan Maluku.
Pada tahun 1945–1949 Indonesia mengalami
perkembangan wilayah. Hal ini disebabkan masuknya kembali Belanda untuk
menguasai Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag,
Belanda tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat. Pada saat
itu Indonesia terdiri atas lima belas negara bagian. Republik Indonesia adalah
bagian dari Republik Indonesia Serikat. Pada tahun 1950 kita kembali menjadi
Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pada kurun waktu 1950–1966 di Indonesia telah
terjadi pemekaran beberapa provinsi sebagai berikut:
1. Pada tahun 1950 Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi
Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Pada tahun ini Yogyakarta
mendapatkan status daerah istimewa.
2. Pada tahun 1956 Provinsi Kalimantan dipecah menjadi Provinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
3. Pada tahun 1957 Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi
Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat. Pada tahun ini Jakarta mendapatkan
status sebagai daerah khusus ibu kota. Selain itu, Aceh menjadi provinsi
tersendiri lepas dari Sumatra Utara.
4. Pada tahun 1959 Provinsi Sunda kecil dipecah menjadi Provinsi
Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun ini juga
dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah dari Kalimantan Selatan.
5. Pada tahun 1960 Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi
Sulawesi Utara dan Selatan.
6. Pada tahun 1963 PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia.
7. Pada tahun 1964 dibentuk Provinsi Lampung dari pemekaran
Provinsi Sumatra Selatan. Selain itu, dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah
(pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari
Provinsi Sulawesi Selatan).
Jumlah provinsi di Indonesia bertambah ketika
Irian Barat resmi kembali menjadi bagian dari NKRI pada tanggal 19 November
1969 dan menjadi provinsi ke-26. Irian Barat kemudian namanya berubah menjadi
Irian Jaya. Selanjutnya, Timor Timur berintegrasi atau bergabung dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1976. Timor Timur
menjadi provinsi ke-27. Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur melepaskan diri
dari NKRI. Timor Timur menjadi negara baru, yaitu Timor Leste. Selanjutnya di
Indonesia terbentuk beberapa provinsi baru. Provinsi baru yang terbentuk sejak
tahun 1999 di Indonesia sebagai berikut.
Wilayah administratif Indonesia tidak hanya
berubah pada tingkat provinsi, tetapi juga pada tingkat di bawahnya, yaitu pada
tingkat kabupaten dan kecamatan. Sekarang ini Indonesia terdiri atas 349
kabupaten, 91 kota otonom, dan 5.263 kecamatan yang tersebar di 33 provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar