Kamis, 19 Desember 2013

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pembunuhan dan penculikan.
Pembunuhan dan penyebab kematian manusia dengan sengaja adalah tindakan pelangaran hukum. Dalam konteks konflik bersenjata, hal itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pembasmian - juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sangat erat kaitannya. Yang berarti menyebabkan kematian dalam konteks pembunuhan massal. Pembasmian termasuk penyebab kematian secara tidak langsung. Yang menyebabkan kehilangan seperti "penangkapan, penahanan atau penculikan oleh seorang pribadi, atau dengan wewenangan, dukungan atau persetujuan tanpa protes dari, suatu Negara atau organisasi politik, dengan penolakan untuk mengakui hak kebebasan atau memberikan informasi tentang nasib atau dimana orang-orang tersebut berada, dengan tujuan menghapuskan perlindungan hukum untuk jangka waktu lama..
CAVR menyimpulkan bahwa "komandan militer Indonesia memerintahkan, mendukung dan menutup mata secara sistematis serta melancarkan pembunuhan dan penculikan ribuan warga sipil."2 CAVR menunjukkan "jumlah kejahatan besar, yang terkordinir di seluruh wilayah Timor Leste, upaya organisasi non-pemerintah domestik dan internasional memberitahukan kepada otoritas sipil dan militer di Jakarta bahwa telah terjadi atrositas, [dan] kegagalan sistematis kepemimpinan sipil dan militer Indonesia untuk mencegah dan menghentikan tindakan yang telah mereka ketahui. "Harus ditekankan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan karena - tanpa memberikan informasi kepada sanak keluarga yang hilang - Otoritas Indonesia tetap menyembunyikan orang yang hilang.
CAVR menemukan bahwa terdapat sejumlah kecil orang yang berani menolak perintah untuk menghukum warga sipil yang tak bersenjata dan berusaha untuk mencegah kejahatan:
  • Seorang anggota Batalyon 745 dari Bobonaro menolak untuk memberi hukuman kepada sekelompok warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, mencegah pembunuhan masal di Rotuto (Manufahi) pada tahun 1982.
  • Seorang anggota Brimob Indonesia menculik seorang wanita pemimpin CNRT untuk menyelamtkannya di hari setelah referendum di Gleno, Ermera, pada tahun 1999. Walaupun pada awalnya dia aman, dia akhirnya diperkosa dan dibunuh oleh milisi saat ia mencoba kembali ke rumah seminggu kemudian.
  • Seorang polisi Timor Leste ditembak mati ketika berusaha untuk mencegah pembakaran dan pengeladahan di sebuah desa di Maubisse (Ainaro).
Selama masa pendudukan (1975-1999), metode dan keadaan dimana pembunuhan dilakukan meliputi:
  • penembakan membabi buta terhadap kelompok sipil yang tak bersenjata
  • membagi kelompok sipil tak bersenjata berdasarkan jenis kelamin, dan membunuh kaum pria secara membabi buta.
  • Memerintahkan korban untuk mengali kuburan mereka sendiri sebelum Urutan korban untuk menggali pelaksanaan pembunuhan.
  • Memerintahkan korban untuk berbaris dalam formasi lini baris sebelum pelaksanaan pembunuhan
  • Exekusi individu yang tak bersenjata dekat rentang bidikan
  • Meniadakan tubuh korban dengan cara pembakaran mayat, dengan cepat rahasia penguburan tanpa mencoba mengidentifikasi korban dan keluarga terdekat, membuang korban ke sumur, danau,atau laut.
  • Melemparkan granat pada kelompok sipil yang tak bersenjata
  • Kematian dalam tahanan akibat pemukulan dan penyiksaan
  • Eksekusi langsung setelah penangkapan selama pelaksanaan operasi militer
  • pemenggalan umum
  • Tindakan kanibalisme
  • memotong bagian-bagian tubuh di muka umum
  • Memamerkan potongan kepala ke pada public , atau hati atau bagian tubuh lainnya.
  • Memaksa sipil yang lain untuk membunuh warga sipil secara paksaan
  • Mencoba memindahkan kendaraan untuk menyeret ke kematian
  • pengorbanan
  • Pengikatan di kayu salib sebelum pembunuhan.
  • Pembuangan ke jurang, kadang-kadang setelah dilukai
  • Kubur hidup - hiduo korban yang terluka
  • eksekusi di depan umum dimana pasangan yang telah menikah ditelanjangi, pukul di bagian belakang leher, sehingga jatuh ke dalam kubur yang disiapkan
  • Pemukulan fatal secara umum
  • memamerkan mayat
  • Penyerangan dengan menggunakan senjata tradisional, seperti parang, tombak dan pisau
  • Kematian akibat penyiksaan
  • penculikan dan menghilangkan, dalam beberapa kasus dilipat dan diikat secara membuta.
  • Target pembunuhan oleh milisi dari daftar disusun oleh personil militer
  • Pembunuhan tahanan di pusat penahanan, dan di tempat terpencil di daerah pedesaan, termasuk di pedesaan, danau dan jembatan
  • Mempersembahkan telinga manusia dan alat kelamin ke anggota keluarga yang hilang
  • Permerkosaan sebelum pembunuhan korban perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar