Rabu, 30 Oktober 2013

Kewarganegaraan ganda



Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang diberikan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga Negara yang sah di beberapa negara.kewarganegaraan ganda bisa terjadi karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang mempunyai dua kewarganegaraan.
Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraannya. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta aturan-aturan yang berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Berikut adalah syart umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara:
  • Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut .
  • Orang tersebut lahir di salah satu dari negara bersangkutan.
  • Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan.
  • Orang tersebut mengalami naturalisasi. Missal pemain TIMNAS Indonesia yang dari luar.
Setelah kewarganegaraan diberikan kepada sesorang yang bersangkutan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Misalnya,Hakim agung Amerika Serikat menyatakan "seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan pada saat yang sama, tetapi AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari upacara naturalisasi.Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati penghapusan kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania.Akibatnya, warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih menjadi warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski sudah menghapus kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar