Rabu, 25 Desember 2013

Bagaimana cara membangun pemerintahan yang baik?



Paling tidak ada empat kata yang harus menjadi perhatian kita kalau membicarakan good and clean governance, yaitu (1) good government, (2) clean government, (3) good governance, dan (4) clean governance. Dari empat pembagian tersebut dilihat bahwa yang menjadi perhatian adalah good (baik), clean (bersih), government (pemerintahan), dan governance (penyelenggara pemerintahan). Artinya paradigma yang hendak dikembangkan adalah pemerintahan yang baik dan bersih yang juga didukung oleh penyelenggara pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan demikian government lebih memberikan perhatian terhadap sistem, sedangkan governance lebih memberikan perhatian terhadap sumber daya manusia yang bekerja dalam sistem tersebut. Tanpa menjaga keseimbangan terhadap dua hal ini akan muncul ketimpangan dalam praktek peyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya akan menimbulkan kehancuran terhadap sistem bernegara.
Tanpa membedakan secara tajam antara empat elemen penting tersebut, Wanandi (1998) memberikan pengertian sebagai berikut :
“kekuasaan didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, segala kebijakan diambil secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kekuasaan juga harus didasarkan atas aspek kelembagaan dan bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu. Kekuasaan juga harus taat kepada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum”.
Sementara itu, Riswanda Imawan (2000) berpendapat bahwa clean government adalah satu bentuk atau struktur pemerintahan yang menjamin tidak terjadinya distorsi aspirasi yang datang dari masyarakat serta menghindari terjadinya abuse of power. Untuk itu diperlukan (1) pemerintah yang dibentuk atas kehendak orang banyak, (2) struktur organisasi pemerintah yang tidak kompleks (lebih sederhana), (3) mekanisme politik yang menjamin hubungan konsultatif antara negara dan warga negara, dan (4) mekanisme saling mengontrol antar aktor-aktor di dalam infra maupun supra struktur politik.
Pengertian ini muncul karena dua thesis, pertama, kurangnya perhatian terhadap pemerintahan yang baik dan bersih telah mendorong terciptanya praktik monopoli, korupsi, kolusi dan nepotisme. Kedua, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih merupakan bahagian yang sangat penting dari sebuah proses demokrasi. Karena hal ini menjadi syarat mutlak bagi pembangunan yang menyeluruh dan berimbang.
Banyak pendapat yang mengatakan bahwa pembahasan mengenai good and clean governance baru dimulai pada tahun-tahun terakhir (Sukardi: 2000). Kalau hal ini dilihat dari kecenderungan hari ini, pendapat ini ada benarnya. Tapi kalau dilihat dari perkembangan peraturan perundang-undangan, pembicaraan ke arah pemerintahan yang baik dan benar sudah dimulai seiring dengan kuatnya keinginan untuk membuat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, pembicaraan good and clean governance, paling tidak, sudah dimulai sejak awal tahun 1970-an yaitu dengan penerbitan buku Kuntjoro Purbopranoto (1978) yang berjudul Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Kemudian secara kelembagaan, upaya itu dapat dilihat dari “Proyek Penelitian tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)” yang dilakukan oleh Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 1989 (Lotulung, 1994). Buku dan hasil penelitian tersebut berhasil menjadi doctrine penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia.
Meskipun upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih telah dimulai sejak tahun 1970-an tetapi tidak mampu membawa perubahan dalam praktek penyelenggaran negara. Hal ini terjadi karena doctrine AAUPB tidak mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Oleh karena itu para pelanggarnya tidak dapat dikenakan sanksi hukum.
Keinginan menjadi good and clean governance ke dalam norma hukum baru dimulai setelah kita mengalami krisis pada tahun 1997 yang diikuti dengan kejatuhan rezim otoriter Orde Baru pada bulan Mei 1998. Upaya ini dapat dilihat dengan adanya Ketetapan MPR No. XI/ MPR/ 1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kemudian diikuti dengan pemberlakuan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenngaraan Negara yang Bersih dan (KKN) yang diikuti dengan empat Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU No. 28 yaitu PP No. 65/ 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara, PP No. 66/ 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa, PP No. 67/ 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa, dan PP No. 68/ 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Peyelenggaraan Negara.

Kehidupan Demokrasi Indonesia saat ini....!!!!



Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahaan politik yang kekuasaan pemerintahaannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Jadi maksud dari demokrasi itu adalah suatu proses pemungutan suara yang dimana semua warga negaranya mempunyai hak dan nilai yang sama untuk memilih pemimpinnya agar negaranya dapat dipimpin atau berjalan dengan baik.
Indonesia memang sudah cukup lama menganut sistem demokrasi, Namun apakah demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik saat ini? Dengan keadaan Indonesia saat ini masih jauh dikatakan bahwa Indonesia sudah jauh lebih baik justru sebaliknya, Indonesia terus mengalami kemunduran dan masih jauh dari sempurna dalam bidang politik, ekonomi dan sebagainya.
Indonesia memang masih mempunyai segudang masalah, masalah yang di hadapi di Indonesia memang berat tapi jika ketidak ada ketegasan dari pemerintah akan membuat masalah-masalah yang ada akan semakin sulit dan kepercayaan masyarakat pada kinerja dan efektivitas pemerintahan akan semakin berkurang. Dengan begitu pada akhirnya pemerintahan tidak akan memiliki legitimasi.
Contohnya saja banyak pemimpin dan politisi seringkali melupakan kewajibannya untuk memimpin negara dengan baik dan memakmurkan rakyatnya, mereka lebih mementingkan dirinya sendiri akan kekuasaan dan keserakahan yang akhirnya membuat mereka nekat untuk menjadi seorang koruptor akibatnya banyak nasib rakyat yang harus di korbankan dari rakyat miskin menjadi semakin miskin dan pejabat yang kaya semakin berlimpah ruah hartanya.
Dengan ketidak adilan dan ketidak tegasan seperti ini dari pemerintah membuat rakyat bertindak sendiri dengan berdemonstrasi menuntut keadilan dan berbuat onar dengan bertindak kekerasan dan merusak fasilitas umum karena kekecewaanya terhadap pemerintahan yang dijalankan di Indonesia saat ini.
hal yang diperlukan di Indonesia saat ini seharusnya ketegasan dari pemerintah untuk menentukan sikap yang seharusnya dan menjalankan keadilan yang sewajarnya. Maksudnya adalah jika pemerintah mau memperdulikan rakyat dan memiliki visi dan misi yang jelas mengenai arah negara ini dalam menjalankan tugasnya dengan benar untuk mensejahterakan rakyat dan bersikap adil menindak para pejabat yang koruptor di hukum sesuai dengan UUD yang berlaku tanpa ada sogokan lagi dari seorang koruptor untuk hakim pengadilan agar hukumanya diringankan, mungkin kepercayaan rakyat kepada pemerintahan akan kembali lagi. Namun, sayangnya hal itu belum di tunjukan oleh pemerintahan Indonesia dan kemungkinan runtuhnya demokrasi di Indonesia akan tetap ada.

Masyarakat Madani di Indonesia



Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Dari pernyataan yang dikemukaan oleh Anwar Ibrahim, dia menunjukkan bahwa masyarakat madani adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.

Tantangan masa depan demokrasi di negeri kita adalah bagaimana mendorong berlangsungnya proses-proses yang diperlukan untuk mewujudkan nilai-nilai peradaban dan kemanusiaan universal.
Menurut Nurcholish Majid, terdapat beberapa pokok pikiran penting dalam pandangan hidup demokrasi, yaitu :
1.      Pentingnya kesadaran kemajemukan atau pluralisme,
2.      Makna dan semangat musyawaroh menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan kalah suara,
3.      Mengurangi dominasi kepemimpinan sehingga terbiasa membuat keputusan sendiri dan mampu melihat serta memanfaatkan alternatif-alternatif,
4.      Menjunjung tinggi moral dalam berdemokrasi,
5.      Pemufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawaroh yang juga jujur dan sehat,
6.      Terpenuhinya kebutuhan pokok; sandang, pangan dan papan, dan
7.      Menjalin kerjasama dan sikap yang baik antar warga masyarakat yang saling memercayai I’tikad baik masing-masing.
Masyarakat madani memiliki peran yang signifikan dalam mempelopori dan mendorong masyarakat. Pembangunan sumber daya manusia bisa ia rintis melalui program-program pendidikan, peningkatan perekonomian rakyat bisa ditempuh melalui koperasi dan pemberian modal usaha. Dua hal ini, dari banyak hal yang sangat konkrit dan mendesak untuk digarap oleh elemen-elemen masyarakat madani, khusunya ormas-ormas, guna mempelopori dan mendorong perubahan masyarakat yang lebih baik.
Untuk membangun masyarakat yang maju dan berbudaya, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi iman dan taqwa, paling tidak harus ada tiga syarat :
1.      Menciptakan inovasi dan kreasi,
2.      Mencegah kerusakan-kerusakan sumber daya, dan
3.      Pemantapan spiritual.
Jika syarat-syarat dan komponen-komponen masyarakat madani berdaya secara maksimal, maka tatanan kehidupan yang demokratis akan terwujud. Selain ikut membangun dan memberdayakan masyarakat, masyarakat madani juga ikut mengontrol kebijakan-kebijakan negara.
Masyarakat madani sukar tumbuh dan berkembang pada rezim orde baru karena adanya sentralisasi kekuasaan melalui korporatisme dan birokratisasi di hampir seluruh aspek kehidupan. Terutama terbentuknya organisasi-organisasi kemasyarakatan dan profesi dalam wadah tunggal.


ABOUT ME...!!!!!






Helloo temaannn.. perkenalkan nama saya “Luluk Mas’adah” tetapi saya biasa dipanggil “Luluk”.. tapi terserahlah mau panggil apa aja..  saya tinggal di Gresik, tepatnya di desa Miru-Banyu urip kec. Kedamean kab. Gresik.. saya putri pertama dari dua bersaudara. Kata orang saya thuu cereweett,jengkeliinn,mangkeliinn, banyakk omoong dan lain-lain.. mungkin emang gitu kalee yaaa.. hehehe...!!!!
Profil pendidikan saya:  
Ø TK/RA. Ihyaul Ulum.
Ø MI. Ihyaul Ulum.
Ø Mts. Ihyaul Ulum.
Ø MA. Darul Ma’arif.
Ø Dan sekarang saya meneruskan sekolah saya di UIN Sunan Ampel Surabaya
Empat tahun kedepan saya ingin menjadi guru. Alasan saya memilih menjadi sebagai guru karenaa itu memang sudah cita-cita saya dari dulu dan juga saya ingin mengamalkan ilmu-ilmu yang telah saya peroleh selama ini kepada murid-murid saya kelak dan kepada siapa saja yang membutuhkan . selain itu saya juga ingin membantu anak-anak yang kurang mampu (tidak sekolah) untuk belajar bersama supaya mereka juga bisa merasakan bangku pendidikan. Dan semoga saya bisa mendapatkan ilmu yang barokah dan bermanfa’at bagi diri saya dan bagi semuanya. Amiinnnn.......!!!!!