Rabu, 25 Desember 2013

ABOUT ME...!!!!!






Helloo temaannn.. perkenalkan nama saya “Luluk Mas’adah” tetapi saya biasa dipanggil “Luluk”.. tapi terserahlah mau panggil apa aja..  saya tinggal di Gresik, tepatnya di desa Miru-Banyu urip kec. Kedamean kab. Gresik.. saya putri pertama dari dua bersaudara. Kata orang saya thuu cereweett,jengkeliinn,mangkeliinn, banyakk omoong dan lain-lain.. mungkin emang gitu kalee yaaa.. hehehe...!!!!
Profil pendidikan saya:  
Ø TK/RA. Ihyaul Ulum.
Ø MI. Ihyaul Ulum.
Ø Mts. Ihyaul Ulum.
Ø MA. Darul Ma’arif.
Ø Dan sekarang saya meneruskan sekolah saya di UIN Sunan Ampel Surabaya
Empat tahun kedepan saya ingin menjadi guru. Alasan saya memilih menjadi sebagai guru karenaa itu memang sudah cita-cita saya dari dulu dan juga saya ingin mengamalkan ilmu-ilmu yang telah saya peroleh selama ini kepada murid-murid saya kelak dan kepada siapa saja yang membutuhkan . selain itu saya juga ingin membantu anak-anak yang kurang mampu (tidak sekolah) untuk belajar bersama supaya mereka juga bisa merasakan bangku pendidikan. Dan semoga saya bisa mendapatkan ilmu yang barokah dan bermanfa’at bagi diri saya dan bagi semuanya. Amiinnnn.......!!!!!

Senin, 23 Desember 2013

Perkembangan Provinsi di Indonesia


 Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau. Jumlah pulau di Indonesia adalah 17.506. Pulau-pulau tersebut menyebar di sekitar khatulistiwa. Pulau-pulau besar yang ada di Indonesia antara lain Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian.
Secara administrasi wilayah Indonesia terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Jumlah provinsi di Indonesia pada saat ini adalah 33 provinsi.
Provinsi yang ada di Indonesia mengalami perkembangan dari tahun ketahun. Pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 jumlah provinsi di Indonesia ada delapan. Provinsi yang ada pada saat itu adalah Provinsi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan Maluku.
Pada tahun 1945–1949 Indonesia mengalami perkembangan wilayah. Hal ini disebabkan masuknya kembali Belanda untuk menguasai Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat. Pada saat itu Indonesia terdiri atas lima belas negara bagian. Republik Indonesia adalah bagian dari Republik Indonesia Serikat. Pada tahun 1950 kita kembali menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pada kurun waktu 1950–1966 di Indonesia telah terjadi pemekaran beberapa provinsi sebagai berikut:
1. Pada tahun 1950 Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Pada tahun ini Yogyakarta mendapatkan status daerah istimewa.
2. Pada tahun 1956 Provinsi Kalimantan dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
3. Pada tahun 1957 Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat. Pada tahun ini Jakarta mendapatkan status sebagai daerah khusus ibu kota. Selain itu, Aceh menjadi provinsi tersendiri lepas dari Sumatra Utara.
4. Pada tahun 1959 Provinsi Sunda kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun ini juga dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah dari Kalimantan Selatan.
5. Pada tahun 1960 Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Selatan.
6. Pada tahun 1963 PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia.
7. Pada tahun 1964 dibentuk Provinsi Lampung dari pemekaran Provinsi Sumatra Selatan. Selain itu, dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan).
Jumlah provinsi di Indonesia bertambah ketika Irian Barat resmi kembali menjadi bagian dari NKRI pada tanggal 19 November 1969 dan menjadi provinsi ke-26. Irian Barat kemudian namanya berubah menjadi Irian Jaya. Selanjutnya, Timor Timur berintegrasi atau bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1976. Timor Timur menjadi provinsi ke-27. Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur melepaskan diri dari NKRI. Timor Timur menjadi negara baru, yaitu Timor Leste. Selanjutnya di Indonesia terbentuk beberapa provinsi baru. Provinsi baru yang terbentuk sejak tahun 1999 di Indonesia sebagai berikut.
Wilayah administratif Indonesia tidak hanya berubah pada tingkat provinsi, tetapi juga pada tingkat di bawahnya, yaitu pada tingkat kabupaten dan kecamatan. Sekarang ini Indonesia terdiri atas 349 kabupaten, 91 kota otonom, dan 5.263 kecamatan yang tersebar di 33 provinsi.

Kamis, 19 Desember 2013

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pembunuhan dan penculikan.
Pembunuhan dan penyebab kematian manusia dengan sengaja adalah tindakan pelangaran hukum. Dalam konteks konflik bersenjata, hal itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pembasmian - juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sangat erat kaitannya. Yang berarti menyebabkan kematian dalam konteks pembunuhan massal. Pembasmian termasuk penyebab kematian secara tidak langsung. Yang menyebabkan kehilangan seperti "penangkapan, penahanan atau penculikan oleh seorang pribadi, atau dengan wewenangan, dukungan atau persetujuan tanpa protes dari, suatu Negara atau organisasi politik, dengan penolakan untuk mengakui hak kebebasan atau memberikan informasi tentang nasib atau dimana orang-orang tersebut berada, dengan tujuan menghapuskan perlindungan hukum untuk jangka waktu lama..
CAVR menyimpulkan bahwa "komandan militer Indonesia memerintahkan, mendukung dan menutup mata secara sistematis serta melancarkan pembunuhan dan penculikan ribuan warga sipil."2 CAVR menunjukkan "jumlah kejahatan besar, yang terkordinir di seluruh wilayah Timor Leste, upaya organisasi non-pemerintah domestik dan internasional memberitahukan kepada otoritas sipil dan militer di Jakarta bahwa telah terjadi atrositas, [dan] kegagalan sistematis kepemimpinan sipil dan militer Indonesia untuk mencegah dan menghentikan tindakan yang telah mereka ketahui. "Harus ditekankan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan karena - tanpa memberikan informasi kepada sanak keluarga yang hilang - Otoritas Indonesia tetap menyembunyikan orang yang hilang.
CAVR menemukan bahwa terdapat sejumlah kecil orang yang berani menolak perintah untuk menghukum warga sipil yang tak bersenjata dan berusaha untuk mencegah kejahatan:
  • Seorang anggota Batalyon 745 dari Bobonaro menolak untuk memberi hukuman kepada sekelompok warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, mencegah pembunuhan masal di Rotuto (Manufahi) pada tahun 1982.
  • Seorang anggota Brimob Indonesia menculik seorang wanita pemimpin CNRT untuk menyelamtkannya di hari setelah referendum di Gleno, Ermera, pada tahun 1999. Walaupun pada awalnya dia aman, dia akhirnya diperkosa dan dibunuh oleh milisi saat ia mencoba kembali ke rumah seminggu kemudian.
  • Seorang polisi Timor Leste ditembak mati ketika berusaha untuk mencegah pembakaran dan pengeladahan di sebuah desa di Maubisse (Ainaro).
Selama masa pendudukan (1975-1999), metode dan keadaan dimana pembunuhan dilakukan meliputi:
  • penembakan membabi buta terhadap kelompok sipil yang tak bersenjata
  • membagi kelompok sipil tak bersenjata berdasarkan jenis kelamin, dan membunuh kaum pria secara membabi buta.
  • Memerintahkan korban untuk mengali kuburan mereka sendiri sebelum Urutan korban untuk menggali pelaksanaan pembunuhan.
  • Memerintahkan korban untuk berbaris dalam formasi lini baris sebelum pelaksanaan pembunuhan
  • Exekusi individu yang tak bersenjata dekat rentang bidikan
  • Meniadakan tubuh korban dengan cara pembakaran mayat, dengan cepat rahasia penguburan tanpa mencoba mengidentifikasi korban dan keluarga terdekat, membuang korban ke sumur, danau,atau laut.
  • Melemparkan granat pada kelompok sipil yang tak bersenjata
  • Kematian dalam tahanan akibat pemukulan dan penyiksaan
  • Eksekusi langsung setelah penangkapan selama pelaksanaan operasi militer
  • pemenggalan umum
  • Tindakan kanibalisme
  • memotong bagian-bagian tubuh di muka umum
  • Memamerkan potongan kepala ke pada public , atau hati atau bagian tubuh lainnya.
  • Memaksa sipil yang lain untuk membunuh warga sipil secara paksaan
  • Mencoba memindahkan kendaraan untuk menyeret ke kematian
  • pengorbanan
  • Pengikatan di kayu salib sebelum pembunuhan.
  • Pembuangan ke jurang, kadang-kadang setelah dilukai
  • Kubur hidup - hiduo korban yang terluka
  • eksekusi di depan umum dimana pasangan yang telah menikah ditelanjangi, pukul di bagian belakang leher, sehingga jatuh ke dalam kubur yang disiapkan
  • Pemukulan fatal secara umum
  • memamerkan mayat
  • Penyerangan dengan menggunakan senjata tradisional, seperti parang, tombak dan pisau
  • Kematian akibat penyiksaan
  • penculikan dan menghilangkan, dalam beberapa kasus dilipat dan diikat secara membuta.
  • Target pembunuhan oleh milisi dari daftar disusun oleh personil militer
  • Pembunuhan tahanan di pusat penahanan, dan di tempat terpencil di daerah pedesaan, termasuk di pedesaan, danau dan jembatan
  • Mempersembahkan telinga manusia dan alat kelamin ke anggota keluarga yang hilang
  • Permerkosaan sebelum pembunuhan korban perempuan.