Kewarganegaraan ganda adalah sebuah
status yang diberikan kepada seseorang yang secara hukum
merupakan warga Negara yang sah di beberapa negara.kewarganegaraan ganda bisa
terjadi karena
sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak
eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang mempunyai dua kewarganegaraan.
Masing-masing negara mengikuti
alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk
kewarganegaraannya. Setiap negara memiliki persyaratan
berbeda mengenai kewarganegaraan, serta aturan-aturan
yang berbeda
mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah
yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus
kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk
memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Berikut adalah syart umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di
suatu negara:
- Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut .
- Orang tersebut lahir di salah satu dari negara bersangkutan.
- Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan.
- Orang tersebut mengalami naturalisasi. Missal pemain TIMNAS Indonesia yang dari luar.
Setelah kewarganegaraan diberikan kepada sesorang yang bersangkutan, negara pemberi dapat atau tidak dapat
mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah.
Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan pendaftar naturalisasi
untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan
tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang
tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Misalnya,Hakim agung Amerika Serikat menyatakan
"seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan
pada saat yang sama, tetapi AS mensyaratkan pendaftar
naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari
upacara naturalisasi”.Untuk warga
negara Britania Raya, pemerintah menghormati penghapusan kewarganegaraan hanya
jika diselesaikan dengan otoritas Britania.Akibatnya, warga negara Britania
yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih menjadi warga negara Britania di
mata pemerintah Britania meski sudah menghapus kewarganegaraannya untuk
memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.